Pengawasan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri, Petugas Gabungan Lakukan Pemeriksaan

Pengawasan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri

Lombok barat, NTB – Polsek Kawasan pelabuhan Lembar bersama personel Pos Ramil Lembar dan BKO TNI AL melakukan kegiatan bersama, dalam rangka pengawasan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi, Sabtu (27/8/2022).

Kapolsek kawasan pelabuhan Lembar Iptu Irvan Surahman, S. Trk mengtakan kegiatan ini menindaklanjuti Surat Edaran Satgas COVID-19 No 21 TAHUN 2022.

“Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi, sehingga melaksanakan kegiatan pemeriksaan bongkaran kapal. Bertempat di pintu masuk Provinsi NTB tepatnya di Pelabuhan PT ASDP Lembar Kab. Lombok Barat,” ungkapnya.

Adapun bentuk kegiatannya, meliputi pemeriksaan setiap aktifitas bongkar muat kapal yang sandar di Dermaga Pelabuhan PT ASDP Lembar.

“Melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan penumpang yang turun dari atas kapal, berupa Surat – surat Kendaraan (SIM dan STNK), kemudian juga Sertifikat Vaksin 1,2 dan 3 (lengkap),” ujarnya.

Selain itu juga melakukan pemeriksaan Surat Keterangan Rapid Tes Antigen dengan hasil Negatif (bagi penumpang yang belum di vaksin lengkap).

“Dari hasil pemeriksaan, sepertinya sebagian besar pengguna jasa telah mengetahui kelengkapan yang harus dibawa. Sehingga terlihat tidaka ada yang sampai terhambat dalam melakukan perjalanan. Sebagian besar dokumen pelaku perjalanan ini lengkap,” terangnya.

Ini terlihat dari hasil pemeriksaan semua pengguna jasa pejalan kaki, pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat, semua lengkap. Baik dari Surat kendaraan (SIM dan STNK), Surat Keterangan Rapid Tes Antigen dan Sertifikat Vaksin. Serta Sopir dan Kernet yang memuat logistik semua dilengkapi dengan Surat Keterangan Rapid Tes Antigen,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *