Berita

Polsek Asakota Gagalkan Peredaran Arak Bali, 300 Botol Minuman Keras Disita

×

Polsek Asakota Gagalkan Peredaran Arak Bali, 300 Botol Minuman Keras Disita

Share this article

Kota Bima,NTB (19/12) – Polsek Asakota Polres Bima Kota berhasil menggagalkan peredaran minuman keras ilegal jenis Arak Bali. Sebanyak 300 botol Arak Bali yang dibawa dalam sebuah mobil truck warna putih biru dengan nomor polisi EA 8252 YC dari Bali berhasil diamankan pada Senin, 18 Desember 2023, di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Kapolres Bima Kota, AKBP ROHADI, S.I.K, melalui Kasi Humas, AKP Jufrin, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait keberadaan mobil truck tersebut yang membawa muatan minuman keras dari Bali ke wilayah Bima.

“Pengejaran dan penangkapan dilakukan oleh personil Polsek Asakota, dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Hariul Nurrahman, dengan dukungan personil Sat Intelkam Polres Bima Kota,” kata AKP Jufrin.

Penangkapan dilakukan saat mobil truck tersebut melintas di jalan kepiting Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah minuman keras jenis Arak Bali yang diangkut tanpa izin resmi.

“Barang bukti berupa 300 botol Arak Bali telah diamankan di Mako Polsek Asakota untuk proses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Kapolres Bima Kota menegaskan komitmen Polres untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Ia juga mengapresiasi peran serta aktif dari masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam memberikan informasi kepada kepolisian terkait potensi tindak pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *