Berita

Satlantas Polres Lobar Sosialisasikan Safety Riding Jelang Pemilu 2024

×

Satlantas Polres Lobar Sosialisasikan Safety Riding Jelang Pemilu 2024

Share this article
Satlantas Polres Lombok Barat Gelar Safety Riding di SMKN 2 Kuripan

Lombok Barat, NTB – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lombok Barat, Polda NTB, menggelar kegiatan Safety Riding di SMKN 2 Kuripan, Kecamatan KuripanKabupaten Lombok Barat, Rabu (29/11/2023).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada siswa-siswi tentang keselamatan dan keamanan berkendara, serta pentingnya Kamseltibcar Lantas (Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas). Kegiatan ini dihadiri oleh para guru, dan siswa-siswi SMKN 2 Kuripan.

Kasat Lantas Polres Lombok Barat, Iptu Adi Rijal P. Sipayung, S.Tr.k, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya Polres Lombok Barat dalam menciptakan Kamseltibcar Lantas yang kondusif, menjelang pemilu 2024.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, para siswa-siswi dapat memahami dan menerapkan safety riding dalam berkendara, sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, khususnya di wilayah Lombok Barat. Kami juga mengimbau kepada para siswa-siswi untuk selalu membawa surat-surat kendaraan yang lengkap, menggunakan helm yang standar, dan mentaati rambu-rambu lalu lintas,” ujar Kasat Lantas.

Selain memberikan materi teori, kegiatan ini juga dilanjutkan dengan praktek safety riding di lapangan. Para siswa-siswi diajarkan tentang cara-cara berkendara yang aman dan nyaman.

Tips Terkait dengan Safety Riding

Pada kesempatan itu pula menyampaikan beberapa Tips terkait dengan safety riding, antara lain.

  • Sebelum berkendara pastikan kendaraan anda memenuhi kelengkapan sesuai dengan aturan yang berlaku (standar pabrikan). Seperti spion, knalpot standar, lampu, dan yang lainnya.
  • Selalu gunakan helm yang berstandar SNI. Helm berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan yang dapat menyebabkan luka fatal atau kematian. Helm juga harus melengkapinya dengan kaca pelindung mata atau kacamata untuk menghindari debu, angin, atau sinar matahari yang dapat mengganggu penglihatan.
  • Pastikan surat-surat kendaraan seperti STNK, dan SIM, dibawa dan lengkap. Seperti STNK berfungsi sebagai identitas kendaraan dan SIM menunjukan bahwa pengendara memiliki lisense untuk berkendara sesuai dengan golongan SIM .
  • Patuhi rambu-rambu dan aturan lalu lintas yang berlaku. Rambu-rambu dan aturan lalu lintas dibuat untuk mengatur arus lalu lintas agar tertib, lancar, dan aman. Pengendara harus mengikuti petunjuk seperti lampu merah, marka jalan, zebra cross, dan lain-lain. Jika melanggar rambu-rambu dan aturan lalu lintas, pengendara dapat dikenakan sanksi tilang maupun sanksi lainnya.
  • Jaga jarak aman dengan kendaraan lain. Jarak aman adalah jarak yang cukup untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak terduga, seperti pengereman mendadak, benda jatuh, atau hewan liar. Menjaga jarak aman berkendara merupakan suatu kewajiban setiap pengendara yang telah diatur dalam UU Pasal 62 PP No.43 Tahun 1993 tentang Tata Cara Berlalu Lintas.
  • Hindari berkendara di blind spot atau sudut mati kendaraan lain. Misalnya kendaraan yang tidak terlihat oleh pengemudi melalui spion. Jika berkendara di blind spot, pengendara berisiko ditabrak oleh kendaraan lain yang tidak menyadari keberadaan pengendara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *