Berita

4 Terduga Pelaku Pencurian Berhasil Diamankan Polsek Monta

×

4 Terduga Pelaku Pencurian Berhasil Diamankan Polsek Monta

Share this article

Bima, NTB (22/3) – Rabu 20/03/24 sekira pukul 23.00. Personel Polsek Monta berhasil mengungkap dan menangkap sindikat pencurian yang meresahkan masyarakat diwilayah hukumnya.

Kasus pencurian satu unit mesin pompa air terjadi pada Senin 18/03/24 di area persawahan So Sonco Katipu Desa Sie Kecamatan Monta Kabupaten Bima.

Kronologi,Senin 18/03/2024 sekitar pukul 12.00 wita korban HR (L/41) warga Desa Sie menyimpan Mesin pompa air di gubuk dekat sawah miliknya.

Kemudian Selasa 19/03 /24 sekitar pukul 01.00 wita dini hari korban kembali ke gubuk nya dan melihat mesin pompa airnya tersebut sudah tidak ada/raib digondol para terduga.

Keesokan harinya korban menuju kantor pegadaian di Desa Tangga untuk menggadaikan barang miliknya, namun sesampainya di kantor pegadaian korban melihat mesin pompa air miliknya tersebut terpampang dan sudah digadaikan.

Korban yang kebingungan menanyakan ke pegawai pegadaian dan diperoleh informasi mesin pompa air tersebut di jual/gadai oleh UM atas perintah dari Sdr. AH yang membeli mesin di pelaku tersebut.

Setelah itu Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Monta.Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Monta AKP Takim bersama personelnya untuk segera melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku.

Tidak lama kemudian UM dan AH Warga Desa Sie berhasil diamankan, keduanya merupakan penadah dalam kasus pencucian tersebut. dan keduanya mengaku kalau mesin pompa air tersebut didapatkan dari SR Warga Desa Simpasai dan HR Warga Desa Sie.

Mendengar pengakuan dari keduanya Kapolsek bersama personelnya kembali melakukan pencarian dan tidak lama kemudian SR dan HR berhasil diamankan.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo SIK., MIK., melalui kasi humas iptu adib Widayaka membenarkan pihaknya telah mengamankan 2 orang terduga dan 2 orang penadah barang pencurian.

Saat ini keempat terduga bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Monta untuk diproses hukum lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *