Berita

DITRESNARKOBA POLDA NTB CIDUK DUA PELAKU NARKOBA DI LOBAR

×

DITRESNARKOBA POLDA NTB CIDUK DUA PELAKU NARKOBA DI LOBAR

Share this article

 

Tim Opsnal Direktorat Narkotika Polda NTB berhasil mengamankan dua orang pria di Dusun Perampuan Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat pada Kamis (7/3/2024) sekitar pukul 18.00 Wita. Kedua pria tersebut, inisial SD (53) dan SB (34), diciduk atas dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Tim Opsnal Direktorat Narkotika Polda NTB kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah SD di Dusun Perampuan Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat,

Adapun barang bukti saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di rumah SD, antara lain:
a. 1 (satu) Dompet warna biru yang didalamnya terdapat :
1) 1 (satu) bungkus plastic putih transparan yang didalamnya terdapat 2 (dua) poket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic putih transparan dengan berat bersih keseluruhan 0,064 (nol koma nol enam empat) gram
2) 1 (satu) bungkus plastic putih transparan yang didalamnya terdapat 2 (dua) poket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic putih transparan dengan berat bersih keseluruhan 0,071 (nol koma nol tujuh satu) gram
3) 1 (satu) bungkus plastic putih transparan yang didalamnya terdapat 2 (dua) poket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic putih transparan dengan berat bersih 0,081 (nol koma delapan satu) gram
4) 1 (satu) bungkus plastic putih transparan yang didalamnya terdapat 1 (satu) poket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic putih transparan dengan berat bersih keseluruhan 0,020 (nol koma nol dua nol) gram
b. 1 (satu) dompet kecil warna putih motif bunga yang didalamnya terdapat :
1) 1 (satu) bungkus plastic putih transparan yang didalamnya terdapat 2 (dua) poket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic putih transparan dengan berat bersih keseluruhan 0,090 (nol koma nol sembilan nol) gram
2) 1 (satu) bungkus plastic putih transparan yang didalamnya terdapat 2 (dua) poket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic putih transparan dengan berat bersih keseluruhan 0,056 (nol koma nol lima enam) gram
3) 1 (satu) bungkus plastic putih transparan yang didalamnya terdapat 1 (satu) poket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic putih transparan dengan berat bersih 0,038 (nol koma nol tiga delapan) gram
c. 1 (satu) dompet warna hitam merek Consina yang didalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
d. 1 (satu) jaket warna hitam
e. 3 (satu) unit HP

Sedangkan penggeledahan terhadap tersangka SB ditemukan barang bukti berupa:
a. 1 (satu) bungkus plastic putih transparan yang didalamnya terdapat 2 (dua) poket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic putih transparan dengan berat bersih keseluruhan 0,044 (nol koma nol empat empat) gram
b. 1 (satu) pipet kaca yang ujung terdapat sisa kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu
c. 1 (satu) bong
d. 1 (satu) silet cutter
e. 2 (dua) korek api gas
f. 1 (satu) korek api gas yang terdapat sumbu
g. 1 (satu) unit HP.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kapolda NTB mengapresiasi kinerja Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB yang berhasil mengungkap kasus ini. Polda NTB akan terus berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah NTB dan mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba. Masyarakat dapat melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *