Berita

Satuan Reserse Narkoba Polres Lotim Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Miras

×

Satuan Reserse Narkoba Polres Lotim Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Miras

Share this article

Lombok Timur – Pada hari Rabu, tanggal 3 April 2024, pukul 09.20 WITA, bertempat di Kantor Polres Lotim, telah berlangsung kegiatan Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti Kasus Narkotika dan Miras Tahun 2024 Polres Lotim.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:
Kapolres Lotim AKBP Hariyanto, SH. S.I.K.,PJ. Bupati Kabupaten Lotim Drs. H. M. Juaini Taopik, M.Ap beserta FKPD Terkait, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Selong,Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Lotim, Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Lotim.

Kapolres Lotim menyampaikan saat Konferensi Pers bahwa; terdapat satu kasus dengan tersangka berinisial HI. Kejadian tersebut terjadi di rumah milik HI di Kampung Padang, Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lotim, dan masih dalam proses penyidikan.
Berikut adalah rincian barang bukti narkotika yang berhasil diamankan:

Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu; , Berat Neto: 104.75 gram, Ganja, Berat Neto: 9.10 gram, Barang bukti Sabu seberat 102,67 gram akan dimusnahkan karena masih dalam proses sidik,
Selain itu, hasil Operasi Pekat Rinjani 2024 Polres Lotim juga berhasil mengamankan barang bukti miras bermerk dan tradisional yang akan dimusnahkan, yaitu:
.Miras: 52 kardus
• TO: 4 kardus
• Non-TO: 48 kardus
• Miras Yang Dimusnahkan (Tuak): 3627 Liter (453 Botol plastik, 22 Jerigen, dan 1 ember)

Barang bukti miras jenis Bir, Anggur, Arak, dan Brem telah dimusnahkan menjelang bulan Ramadhan pada bulan Maret 2024.
Kegiatan ini merupakan upaya nyata dari Satuan Reserse Narkoba Polres Lotim dalam memberantas peredaran narkotika dan minuman keras di wilayah Kabupaten Lotim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *