Berita

Tim Puma I Polres Bima Kota Berhasil Mengamankan 2 Terduga Pelaku Penadahan dalam Kasus Pencurian

×

Tim Puma I Polres Bima Kota Berhasil Mengamankan 2 Terduga Pelaku Penadahan dalam Kasus Pencurian

Share this article

Kota Bima, NTB (24/4) – Tim Puma I Polres Bima Kota di bawah kepemimpinan Katim Puma I Aiptu Abdul Hafid S.H telah berhasil mengamankan 2 (dua) terduga pelaku penadahan yang terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian yang sangat meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Bima Kota. Keberhasilan ini terjadi pada Senin, tanggal 12 April 2024, sekitar pukul 14:30 Wita di Desa Waro Kecamatan Monta Kabupaten Bima, dan Dusun Tanjung Mas Desa Wilamaci Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H, melalui P.s Kasubseksi Pidm Sie Humas Aipda Nasrun, menjelaskan bahwa tim berhasil mengamankan terduga pelaku penadahan AL, 47 Tahun, Kepala Dusun Ngali Baru Desa Wilamaci Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, dan HA, 55 Tahun, Wiraswasta, Dusun Tanjung Mas Desa Wilamaci Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.

Korban pencurian adalah Fadillah, seorang petani berusia 20 tahun, dari Desa Laju Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 buah HP Merk Vivo Y02t warna Biru Tua dengan nomor IMEI1: 866532068590830, IMEI2: 866532068590822.

Kronologis kejadian berdasarkan laporan polisi menunjukkan bahwa pencurian terjadi pada hari Kamis, tanggal 04 April 2024, sekitar pukul 01:00 Wita, di rumah pelapor di RT 007 RW 003 Desa Laju Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima. Pelapor sedang memberi makan sapi di kandang, dan saat kembali ke rumah, menemukan pintu dalam keadaan terbuka. Setelah memeriksa, ditemukan bahwa HP dan uang tunai senilai Rp. 8.160.000 hilang dari dalam rumah.

Tim segera melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan barang bukti dan para terduga pelaku. Melalui tindakan cepat, tim berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti di Desa Waro Kecamatan Monta Kabupaten Bima. Setelah interogasi, terduga pelaku mengakui mendapatkan barang curian tersebut dari seorang bernama HA.

Tim kemudian melacak dan berhasil mengamankan HA di Dusun Tanjung Mas Desa Wilamaci Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima. HA mengaku membeli HP tersebut dari seseorang dengan harga Rp. 800.000 namun tidak mengetahui identitas lengkap penjualnya.

Kedua terduga pelaku penadahan bersama barang bukti telah diamankan ke Markas Kepolisian Resor Bima Kota untuk proses lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan koordinasi yang baik dari Tim Puma I Polres Bima Kota dalam memberantas kejahatan di wilayahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *