Berita

Pria Bawa 649 (Enam Ratus Empat Puluh Sembilan) Butir Tramadol Ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat

×

Pria Bawa 649 (Enam Ratus Empat Puluh Sembilan) Butir Tramadol Ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat

Share this article

Dalam satu pekan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat kembali mengungkap kasus, kali ini barang yang diamankan berupa 649 (enam ratus empat puluh sembilan) butir obat yang tergolong obat keras telah disita dari tangan tersangka. Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H. di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat, Sabtu (18/05).

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K. melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang laki-laki (E) salah satu warga Kabupaten Sumbawa Barat. Pengungkapan saat ini bukan jenis narkotika tetapi jenis obat yang berbahaya yaitu Tramadol apalagi diadakan dan atau digunakan tanpa memiliki izin edar maupun yang melakukan tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian.

Barang berupa 649 (enam ratus empat puluh sembilan) butir Tramadol tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat, berdasarkan keterangan tersangka (E) bahwa dirinya melakukan kegiatan ini sudah yang ke dua kalinya.

“Modus operasi tersangka mengadakan barang berupa obat jenis Tramadol ini dengan cara memesan dari luar Kabupaten Sumbawa Barat dengan menggunakan jasa pengiriman online,” tutur Kasi Humas.

Sampai saat ini tersangka dan barang bukti masih diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut melanggar pasal 435, pasal 436 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Sedang untuk pasal 436 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); ayat (2) pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Kasi Humas juga mengharapkan partisipasi dari seluruh masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat untuk bersama-sama Polres Sumbawa Barat dalam pemberantasan maupun pencegahan penyalah gunaan narkoba di Tana Pariri Lema Bariri yang kita cintai ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *