Berita

SATRESNARKOBA POLRES DOMPU ‘GASPOOL’, BONGKAR JARINGAN PENGEDAR SABU DI PEKAT, 6 TERDUGA DISIKAT

×

SATRESNARKOBA POLRES DOMPU ‘GASPOOL’, BONGKAR JARINGAN PENGEDAR SABU DI PEKAT, 6 TERDUGA DISIKAT

Share this article

Polres Dompu, NTB – Untuk ke sekian kali, Satresnarkoba lagi-lagi menunjukkan keseriusan dalam upaya memberantas praktek peredaran narkoba yang masih merajalela di Wilayah Hukum Polres Dompu, tak terkecuali di wilayah pelosok.

Terkini, keseriusan personil di bawah pimpinan Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain, S.I.K., melalui tangan dingin Kasat Resnarkoba, Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos., kali ini berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang beroperasi di Wilayah Kecamatan Pekat, Selasa (4/6/2024) sekira pukul 19.00 Wita hingga pukul 02.00 Wita dini hari Rabu (5/6/2024).

Sebelum pengungkapan, tim mendapat informasi dari warga yang tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi yang mensinyalir tempat-tempat yang kerap menjadi titik, maraknya peredaran narkoba khususnya di Desa Kadindi dan Kadindi Barat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.

Mendapat informasi dan laporan tersebut, Tim langsung ‘Gaspool’ menuju sejumlah target dibantu Anggota Opsnal Polsek Pekat hingga berhasil mengungkap barang bukti tidak kurang dari 6 (enam) gram sabu-sabut lengkap dengan 6 (enam) terduga disikat, langsung digelandang ke Mapolres Dompu.

Berikut kronologis pengungkapan jaringan narkoba di Wilayah Pekat, yang berhasil dihimpun langsung dari Kasat Resnarkoba yang akrab disapa Phia Bharaduta ini.

Berdasarkan petunjuk awal, Tim berangkat menuju TKP 1, yakni di salah Satu Rumah Di Dusun Karang Juli, Desa Kadindi, Pekat. Di sini, tim berhasil mengamankan 4 (empat) terduga masing-masing, BA (18), AL (17), AR (27) warga Desa Kadindi dan SN (20) asal Kadindi Barat, Kecamatan Pekat.

Pada proses pengungkapan ini, tim berhasil mendapati barang bukti 6.72 gram sabu dalam bungkusan plastic klip transparan, lengkap dengan barang bukti lain, seperti handphone dan uang tunai sebesar Rp. 1.330.000, (satu juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).

Berikutnya, di TKP II (kedua), tepatnya di kediaman satu terduga, di Rumah Di Dusun Dasan Nangka, Desa Kadindi, akan tetapi Tim tak berhasil mendapatkan barang bukti (nihil). Kemudian, tim bergeser menuju TKP III (ketiga), yakni di rumah terduga baru inisial YA (20) dan berhasil menemukan barang bukti 2.54 gram sabu lengkap dengan barang bukti lainnya.

Tak puas mengungkap peredaran sabu di 3 (tiga) TKP, tim lagi-lagi menuju TKP ke empat (4), di salah satu rumah, masih di Dusun Montong Sari. Sayangnya di sini Tim tak berhasil menemukan barang bukti sabu, melainkan barang bukti bekas pemakaian, yakni 1 (satu) lembar kertas klip sisa, 1 (satu) buah korek gas.

Tak berhenti di situ, Tim kemudian bergerak menuju TKP ke lima, tepatnya di rumah terduga SN Di Dusun Sori Kalate, Desa Kadindi barat. Rupanya, dari rumah terduga SN, anggota berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 2.82 gram lengkap alat isap dan lainnya.

Terakhir, yakni, di TKP ke enam, tepatnya di Dusun Sigi, Desa Calabai berdasarkan pengembangan dari para terduga sebelumnya. Di sini, ada terduga baru inisial FN. Akan tetapi, dari hasil penggeledahan, tim tak mendapati barang bukti.

“Berat BB Keseluruhan 6,06 gram,” sebut Kasatnarkoba singkat.

Kasat juga menambahkan, modus operandi dari jaringan ini, terungkap bahwa terduga AR dan FND merupakan pengedar dan pengguna aktif narkotika yang memang sudah punya nama di Kecamatan Pekat.

“sedangkan BA, SN adalah pemain baru yang sedang menjalin hubungan kerjasama dengan AR dan terduga AL dikenal sebagai pengguna aktif,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *